Advokat wajib hadir tatkala hukum di jadikan alat untuk menindas
Pelanggaran/kejahatan terhadap larangan hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dengan status sebagai korban, saksi, pelapor/pengadu, terlapor/teradu, tersangka atau terdakwa, misalnya perkara penipuan, penggelapan, pencurian, perlindungan anak dll
Permohonan/sengketa atas hak antar para pihak yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan negeri) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan perubahan data kependudukan, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan wanprestasi dll
Sengketa atas hak, kepentingan dan PHK antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan), dengan status penggugat atau tergugat.
Permohonan/gugatan atas hak antar para pihak yg beragama Islam yang ditangani secara nonlitigasi (diluar pengadilan) atau litigasi (didalam pengadilan agama) dengan status sebagai pemohon, termohon, penggugat, tergugat atau intervensi, misalnya perkara permohonan pengesahan nikah, perceraian, waris, harta bersama, ekonomi syariah dll.
Sengketa atas hak yang ditimbulkan dengan adanya keputusan pejabat TUN, dengan status sebagai penggugat, tergugat atau intervensi.
Sengketa atas proses pemilu dan hasil pemilu baik pemilihan kepala daerah (bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota), anggota DPD, DPR & DPRD provinsi, kota/kab dan presiden/wakil presiden, dengan status pemohon, termohon atau pihak terkait.
Apabila untuk alasan tertentu Anda merasa tidak puas dengan pelayanan
kami dapat menyampaikan kritik dan saran.
JAWA BARAT, INDONESIA
Meiman Nanang Rukmana, SH, MH
Jl. Bougenville No B6 Pondok Indihiang Permai, 46151, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia 45